Prof Jimly: Polisi Sebaiknya Tetap Melakukan Penyidikan Biar Ada Kerjaan dalam RKUHAP
- ANTARA
Kecuali, kata Jimly, Kejaksaan bisa langsung melakukan penyidikan untuk perkara tindak pidana khusus atau tindak pidana tertentu seperti korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga terorisme. Meskipun, lanjut dia, KPK juga diberikan kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan hingga penuntutan dalam perkara korupsi.
“Semua urusan penuntutan melalui kejaksaan, kecuali tipikor (tindak pidana korupsi) sudah ada KPK. Kan bisa begitu,” katanya.
Di samping itu, Jimly mengingatkan pembahasan RKUHAP ini harus melibatkan masyarakat untuk menghindari gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), seperti halnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Dalam Putusan MK, kata dia, syarat pembentukan Undang-Undang yaitu adanya partisipasi publik yang bermakna atau meaningful participation.
“Harus (membuka draf ke publik). Itu sudah diputuskan oleh MK, harus ada syarat namanya partisipasi publik yang bermakna, atau meaningful participation. Kalau tidak ada meaningful participation, itu bisa dibatalin melalui uji formil. Kan sudah ada kasusnya UU Ciptaker itu dibatalkan secara formil, sehingga seluruhnya dinyatakan tidak berlaku karena tidak adanya meaningful participation. Jadi itu syarat pembentukan Undang-Undang harus ada partisipasi publik yang bermakna. Kalau enggak, bisa dibatalin di MK,” pungkasnya. (ebs)
Load more