Jakart, tvOnenews.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan kasus mantan Kapolres Ngada non-aktif AKBP Fajar segera dilimpahkan ke Polda NTT.
"Untuk kasus yang selanjutnya secara pidana kami akan lakukan penyidikan di NTT," katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis (13/3/2025).
Hal itu Kapolda NTT sampaikan usai mengelar acara buka puasa bersama dengan sejumlah awak media di Kota Kupang, NTT.
Namun, penyelidikan di NTT akan dilakukan setelah penyelidikan dilakukan oleh Mabes Polri di Propam Polri.
"Hasil dari koordinasi saya dengan Mabes Polri, usai dilakukan suai dengan kedinasan di Mabes Polri, maka secara pidana akan diserahkan kepada kita Polda NTT untuk menindaklanjuti kasus pidana umumnya," ujar dia.
Load more