Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Kapolres Ngada, Polda NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.
Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, penetapan tersangaka itu berdasarkan hasil pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
“Hari ini statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri,” kata Brigjen Agus Wijayanto dalam konferensi pers, Kamis (13/3).
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa FWLS diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya.
“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo menambahkan, FWLS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa berusia 20 tahun.
Adapun, tiga korban anak di bawah umur tersebut, yakni berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun.
Load more