Terbongkar Pengakuan Kapolres Ngada AKBP Fajar yang 'Pesan' Anak Usia 6 Tahun untuk Dicabuli, Tak Terbantahkan Lagi
- Jo Kenaru/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang mencabuli anak berusia enam tahun tengah jadi sorotan publik.
Turut diketahui bahwa AKBP Fajar yang diduga juga terlibat kasus narkoba itu kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT.
Pencopotan AKBP Fajar dari jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.
AKBP Fajar dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri. Sementara, jabatan Kapolres Ngada diisi AKBP Andrey Valentino yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Adapun Polda NTT pun sudah melakukan penyelidikan kasus tersebut. AKBP Fajar juga telah ditangkap Divisi Propam Polri.
Dalam kasus tersebut, Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi yang salah satunya wanita berinisial F. F merupakan pemasok anak di bawah umur yang dipesan AKBP Fajar.
Pada Juni 2024 lalu, F dibayar Rp3 juta karena telah membawa anak di bawah umur kepada AKBP Fajar yang telah memesan sebuah kamar di hotel wilayah Kupang.
![]()
Eks Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. (Foto: Dok. Polres Ngada Polda NTT)
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi mengatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, korban aksi pencabulan yang dilakukan AKBP Fajar berjumlah satu orang.
"Korban hanya satu orang berusia enam tahun," kata Kombes Patar kepada wartawan di Polda NTT, dikutp Kamis (13/3).
Kombes Patar pun mengungkap pengakuan AKBP Fajar. Kepada penyidik Mabes Polri, AKBP Fajar kooperatif dan mengakui perbuatannya.
Hal itu juga mampu dibuktikan polisi dengan adanya tanda pengenal berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) milik AKBP Fajar di salah satu hotel wilayah Kupang tersebut.
"Jadi tidak terbantahkan lagi, adanya fotokopi SIM di resepsionis salah satu hotel tersebut, atas nama FWSL," ujar Kombes Patar.
Komnas HAM Desak AKBP Fajar Dipidana
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar AKBP Fajar segera diberikan sanksi pidana.
Load more