ADVERTISEMENT
Advertnative
Warga sendiri merasa heran, sebabnya, AJB adalah produk hukum yang legal dalam jual beli tanah yang diketahui oleh camat. Tetapi di kemudian hari, AJB itu hangus begitu saja setelah ada putusan pengadilan tersebut.
"Waktu ada lagi pemberitahuan eksekusi, respons saya dan keluarga khawatir dengan hal itu. Ternyata benar menurut tetangga yang mengikuti undangan ke kecamatan, undangan itu supaya kami angkat kaki dari rumah. Secara langsung diusir memang tidak, tapi jelas-jelas tidak ada tindakan dari pemerintah yang mungkin membuat kita harus bertahan. Malah pemerintah yang seolah-olah memfasilitas pengusuran itu, karena berbicara (kami) sudah kalah dan mungkin sulit untuk PK (peninjauan kembali)," tegas dia.
"Harapan kami, pemerintah dapat mengatasi kasus seperti ini, bahwa sedang terjadi kasus seperti ini di masyarakat, khususnya di Tenjolaya, dan berharap (Gubernur Jabar) bisa menanggapi dengan cepat dan cermat, agar tidak terpuruk, karena kasus ini terjadi begitu lama," pungkasnya.(cep/lkf)
Load more