ADVERTISEMENT
Advertnative
Penggunaan jalur hukum masih ditempuh, bahkan upaya peninjauan kembali (PK) terjadi. PK dimohonkan pihak Apud Kurdi ke Mahkamah Agung (MA) bernomor 312/PK/Pdt/2023 yang amar putusannya, PK itu ditolak.
Ayu Septia Ningrum mengatakan permulaan sengketa lahan ini adalah dugaan manipulasi data tanah di tingkat desa. Data tanah berupa Leter C diduga dirubah sehingga salah satu pihak merasa berhak mencaplok hak tanah orang lain.
"Saya sempat datang rapat sama penjual tanah (ahli waris Apud Kurdi), memang Leter C itu ada yang mengubah sejak dulu, mengapa demikian hal itu terjadi?" kata Ayu.
Dugaan ini dibuktikan dengan perubahan data Leter C di tingkat Desa Tenjolaya ketika sebelum dimekarkan, dengan setelah dimekarkan. Dahulu, Desa Tenjolaya Kecamatan Cicalengka terbilang sangat luas.
Keluarga Ayu Septia Ningrum dan warga puluhan pihak lainnya, termasuk di dalamnya pemilik AJB, warga penyewa lahan, dan SDIT Bina Muda resah dengan adanya keputusan eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Bale Bandung yang akan berlangsung seusai lebaran Idulfitri 2025 ini.
Sebab, meski tergugat adalah pihak ahli waris Apud Kurdi, mereka juga terancam minggat.
Terlebih, pihak Pemerintah Kecamatan Cicalengka telah melayangkan surat undangan kepada para pemilik AJB untuk berdialog yang pada intinya, dialog itu adalah desakan pemerintah untuk merelakan tanah mereka diekseskusi.
Load more