Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom lembong dan amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Pemberian abolisi dan amnesti itu sudah disetujui DPR pada Kamis, 31 Juli 2025. Tom Lembong sebelumnya divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus impor gula tahun 2015-2016.
Sedangkan Hasto dihukum 3,5 tahun dalam kasus suap terhadap Anggota KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalan Harun Masiku menjadi Anggota DPR pergantian waktu.