Depo Pertamina Plumpang Jakut Digeledah Kejagung, Ini Barang-barang yang Disita
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Depo Pertamina Plumpang, Jakarta Utara digeledah Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Hal ini dibenarkan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Iya benar ada penggeledahan itu," ucap Febrie, Rabu (12/3/2025).
Dalam penggeledahan itu, Kejagung menyita beberapa barang bukti. Semuanya diduga ada kaitan dengan kasus yang ditangani pihaknya. Yang disita antara lain adalah 17 boks kontainer berisi dokumen.
Lebih lanjut Febrie menyebut, pihaknya bakal menganalisa dulu barang sitaan itu guna menemukan bukti lain di kasus ini. Pemeriksaan saksi pun dipastikan masih terus berjalan.
"Itu dokumen terkait penerimaan dan pengeluaran BBM. Ada juga dari penyidik mengambil sampel dari 17 tangki minyak. Kemudian ada barang bukti elektronik yang kami sita," kata dia.
Adapun dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang tersangka. Mereka adalah petinggi PT Pertamina.
Pertama, Maya Kusmaya yang merupakan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga.
Kemudian, ada Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga. Keduanya pun langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Sementara tujuh orang tersangka yang lebih dulu dijadikan tersangka adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.
Lalu, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa.(rpi/muu)
Load more