Menaker Sebut Pesangon dan THR Eks Karyawan Sritex akan Dibayar Tunggu Aset Terjual
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut uang pesangon hingga tunjangan hari raya (THR) untuk korban PHK PT Sritex akan dibayarkan menunggu aset perusahaan terjual.
Hal ini disampaikan saat rapat dengan Komisi IX DPR RI ketika membahas soal Sritex.
“Terkait pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel dan THR juga sama akan dibayar dari hasil penjualan aset boedel,” ujar Yassierli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
- Antara
Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa gaji mantan pekerja Sritex yang terkena PHK telah dibayarkan oleh kurator sampai Februari 2025.
“Tentu upah, jadi kurator sudah membayar upah sampai Februari 2025. Ini penting kita garisbawahi,” tegas Yassierli.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk eks karyawan PT Sritex baru dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar.
“Per tanggal 10 kemarin, manfaat yang sudah dibayarkan sebesar Rp90,8 miliar. Artinya 58,7 persen telah terealisir per tanggal 10 jam 11.00 WIB,” kata Anggoro saat rapat dengan Komsi IX DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).
Dia menjelaskan total eks karyawan Sritex yang mendapat JHT adalah 10.824 orang dengan total Rp143 miliar.
Sedangkan, yang mendapat JKP adalah 7.922 orang dengan total Rp11,3 miliar.
“Estimasi total kami, JHT ada 10.824 atau Rp143 miliar. JKP 7.922 atau Rp11,3 miliar. Sehingga manfaat yang akan dicairkan untuk para pekerja Sritex adalah Rp154,6 miliar,” kata Anggoro. (saa/muu)
Load more