Alasan Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto terkait Kasus Suap Harun Masiku
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady menyatakan menggugurkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap.
Hakim Afrizal menjelaskan, gugatan tersebut digugurkan karena hakim menghindari adanya putusan yang saling bertentangan.
Sebab, alasan digugurkannya praperadilan karena berkas kasus suap Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
"Sehingga, menurut hakim praperadilan, untuk menghindarkan adanya putusan yang saling bertentangan, apalagi oleh penuntut umum perkara pokok, telah melimpahkan yang tentunya bahaa perkara sudah lengkap maupun secara formil, ataupun materil," ucap hakim tunggal Afrizal Hady di ruang sidang pada Senin (10/3/2025).
Lebih lanjut, Hakim menjelaskan pertimbangan lainnya.
Hakim juga turut mengutip adanya putusan MK nomor 102 PUU XII 2005 tentang gugurnya praperadilan, dinyatakan gugur ketika sudah dimulainya sidang perdana.
Tetapi, hal itu bertentangan dengan putusan Sema no 5 tahun 2021.
Pasalnya, aturan tersebut menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta mengugurkan pemeriksaan praperadilan.
"Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa," kata hakim.
Hakim menjelaskan bahwa saat ini proses penahanan Hasto sudah menjadi wewenang Pengadilan.
Maka itu, praperadilan sudah tidak lagi layak karena menyasar pada penyidik dan penuntut umum.
"Sedangkan, perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai," imbuhnya.
Setelah mempertimbangkan hal itu, hakim tunggal menyatakan gugur, praperadilan suap yang diajukan kubu Hasto Kristoyanto.
*Gugatan Praperadilan Kasus Suap Dinyatakan Gugur*
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menggugurkan gugatan sidang praperadilan perkara suap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Sidang dinyatakan digugurkan hakim tunggal PN Jakarta Selatan lantaran perkara suapnya sudah dilimpahkan KPK kepada Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
"Menyatakan permohonan pemohon gugur," ujar Afrizal Hady di ruang sidang, Senin (10/3/2025).
Dengan digugurkannya praperadilan suap ini, penetapan tersangka KPK kepada Hasto Kristiyanto tetap dinyatakan sah dan proses hukum tetap berlanjut.
Sebagai informasi, sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Hasto Kristiyanto bakal diadili di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Jumat 14 Maret 2025 mendatang.
Sidang perdana Hasto Kristiyanto terkait dengan kasus rasuahnya telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 09.20 WIB. Perkara korupsi Hasto Kristiyanto akan disidangkan oleh 12 jaksa penuntut umum (JPU).(rpi/muu)
Load more