Soal Ada Selisih Rp62 Miliar di Kasus Tom Lembong, Kejagung: JPU akan Membawa Bukti
- Agatha Olivia Victoria-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung RI angkat bicara soal adanya perselisihan nominal Rp62 miliar dalam surat dakwaan Tom Lembong yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).
Adapun diketahui perbedaan angka tersebut didapat dari perhitungan jumlah keuntungan yang diterima oleh sepuluh pengusaha senilai Rp515 miliar.
Sementara itu, nilai kerugian negara akibat kasus ini disebutkan sebanyak Rp578 miliar.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa saat ini persidangan tengah berproses.
Kejagung telah menerima bentuk pengembalian uang senilai Rp565 miliar.
“Jadi begini, ini kan sedang berproses. Perlu saya sampaikan kalau kita hitung dari sisi kerugian keuangan negara ada Rp578 miliar lebih. Dan yang sudah kita terima kita sita dalam bentuk pengembalian itu ada Rp565 miliar lebih. Jadi sebenarnya selisihnya hanya sekitar Rp12 sekian miliar,” terang Harli di Kejagung pada Jumat (7/3/2025).
Harli meminta agar tetap mengikuti seluruh rangkaian prosesnya. Nantinya JPU akan membawa seluruh bukti untuk ditunjukkan di pengadilan.
“Seperti yang sudah saya sampaikan, mari kita ikuti prosesnya dulu di pengadilan. Bahwa JPU tentu akan membawa bukti bukti itu semua untuk diverifikasi untuk dikontes di pengadilan sesuai dengan fakta dalam berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan dan diharapkan menjadi fakta persidangan. Dari berbagai keterangan saksi, surat dan sebagainya,” jelas Harli.
Untuk diketahui, eks Menteri Perdagangan 2015-206 Tom Lembong didakwa memperkaya 10 perusahaan sebesar Rp515,4 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015–2016 lalu.
JPU Kejaksaan Agung Sigit Sambodo mengatakan 10 perusahaan itu diperkaya karena kebijakan Tom Lembong menerbitkan surat persetujuan impor gula kristal mentah pada 2015-2016 tanpa didasarkan rapat koordinasi antar-kementerian.
Kesepuluh pihak itu antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya melalui PT Angels Products sebesar Rp144,11 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL) dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI.
Kemudian, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene senilai Rp31,19 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya Rp36,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Lalu, memperkaya Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryadiningrat melalui PT Medan Sugar Industry senilai Rp64,55 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama Rp26,16 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
Kemudian, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo Rp42,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI serta Direktur PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow melalui PT Duta Sugar International Rp41,23 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
Selanjutnya, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur Rp74,58 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI dan Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI-Polri/PUSKOPPOL serta Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas Rp47,87 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
Serta Direktur Utama PT Dharmapala Usaha Sukses Ramakhrisna Prasad Venkatesha melalui PT Dharmapala Usaha Sukses melalui Rp5,97 miliar yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL. (ars/nsi)
Load more