Jakarta, tvOnenews.com - Dengan mengusung semangat Asta Cita ke-7 Presiden RI, Bea Cukai dan Polri bekerja sama dalam memberantas penyelundupan narkoba. Sinergi kedua instansi ini pun kembali membuahkan hasil. Dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang digelar Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri pada Rabu (5/3/2025), Bea Cukai ungkap enam penindakan yang telah dilaksanakan bersama Polri.
"Keberhasilan dalam mengungkap lima kasus narkotika ini adalah bukti nyata bahwa sinergi antara Bea Cukai dan Polri terus diperkuat demi melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba. Dengan komitmen yang tinggi dan kerja sama yang solid, kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban negara dari ancaman narkotika," ujar Direktur Komunikasi dan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.
Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi pada Senin (30/12) terkait dugaan adanya pemasukan narkoba melalui jalur laut dengan modus ship-to-ship. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dan Bea Cukai Teluk Nibung bekerja sama dengan Subdit IV Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Pada Selasa (31/12), tim patroli laut menggunakan Speedboat BC15031 berhasil menemukan kapal target, tetapi awak kapal melarikan diri. Di kapal tersebut ditemukan 3 karung berisi narkoba jenis sabu seberat 69 kg. Kemudian, dari pengembangan tim patroli darat, berhasil diamankan tiga tersangka berinisial A, D, dan S.
Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi terkait dugaan akan adanya pemasukan narkotika dari wilayah perairan Aceh. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan NIC I Bareskim Polri melaksanakan rangkaian operasi bersama yang dimulai pada 14 Januari 2025. Pada 15 Januari 2025, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka berinisial N di depan RSU Cut Meutia, Kota Lhokseumawe beserta barang bukti 27 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam kemasan teh Tiongkok berwarna hijau dengan berat total 27 kg.
Penindakan ini berawal dari diperolehnya informasi akan adanya upaya penyeludupan NPP dalam jumlah besar dari Batu Pahat, Malaysia melalui Perairan Kabupaten Bengkalis dengan tujuan wilayah pesisir Kabupaten Siak. Atas informasi tersebut, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Bengkalis, bekerja sama dengan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membentuk tim gabungan untuk melakukan patroli laut dan patroli darat.
Pada Sabtu (1/2) tim patroli laut mulai berpatroli di Perairan Bengkalis menggunakan Speedboat BC15048 dan tim patroli darat berpatroli di wilayah pesisir Kec. Sei. Apit Kabupaten Siak. Kemudian pada Senin (03/02), tim darat mendapati dua buah tas ransel berwarna hitam yang mencurigakan di sekitar lokasi Pelabuhan Rakyat Desa Sungai Kayu Ara, yang diketahui berisikan 31 bungkus kemasan teh Tiongkok yang merupakan sabu seberat 31 kg dengan pemilik yang tidak diketahui keberadaannya.
Load more