Retret Kepala Daerah di Magelang Dilaporkan ke KPK, Bima Arya: Ini Adalah Mandat UU
- Abdul Gani Siregar/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com – Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, menanggapi isu terkait retret kepala daerah di Magelang yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menegaskan bahwa kegiatan tersebut adalah mandat Undang-Undang dan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi begini, yang pertama retret ini adalah mandat dari UU, jadi kami harus memberikan pembekalan kepada kepala daerah baru,” ujar Bima Arya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025) malam.
Terkait laporan ke KPK, Bima menegaskan bahwa perubahan lokasi, waktu, dan jumlah peserta merupakan bentuk penyesuaian yang sudah diperhitungkan dengan cermat.
“Ketika kemudian ada perubahan-perubahan dalam hal lokasi, waktu, dan jumlah peserta, tentu kami harus menyesuaikan,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa awalnya kegiatan ini biasa dilakukan di Jakarta, tetapi karena jumlah peserta meningkat akibat pilkada serentak, maka lokasi dipindahkan ke Magelang.
“Ada pergeseran tempat yang biasanya di Jakarta, kemudian bertambah karena pesertanya jadi banyak. Karena serentak, kalau dulu kan tidak otomatis perlu tempat yang lain, otomatis bergeser ke Magelang,” jelasnya.
Bima juga memastikan bahwa anggaran untuk kegiatan ini sepenuhnya bersumber dari APBN, bukan dari APBD, sehingga tidak menyalahi aturan.
“Ketika ada penyesuaian dalam hal tempat, jumlah peserta, dan waktu, maka kami melakukan penyesuaian perencanaan penganggaran dengan tetap berpedoman kepada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa proses perencanaan kegiatan ini telah dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan segala aspek agar tetap sesuai dengan ketentuan hukum.
“Jadi kami pastikan semua dilakukan sesuai dengan aturan dan prosesnya tentu telah secara cermat menimbang semua, dan tidak ada APBD, semua dibiayai oleh APBN kita,” pungkasnya. (agr/iwh)
Load more