RUU PPMI Perhatikan Pembenahan Pekerja Migran Nonprosedural
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI) memberikan perhatian terhadap pembenahan pekerja migran Indonesia nonprosedural.
Selasa, 4 Maret 2025 - 07:27 WIB
Sumber :
- Antara
"Hal-hal seperti ini kan perlu suatu pendataan ulang yang kemudian ada satu proses yang disebut dengan amnesti, pengampunan. Pajak saja pakai amnesti, masa' PMI (pekerja migran Indonesia) pahlawan devisa enggak diamnesti?," katanya.(ant/ree)
Load more