Polemik RUU KUHAP, Prof Edward Omar Sharif Hiariej: Jangan Bikin Kejaksaan Abuse of Power
Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana kembali menjadi sorotan menyusul potensi bahaya dari Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan. Sebab, dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada Korps Adhyaksa tersebut.
Minggu, 2 Maret 2025 - 20:21 WIB
Sumber :
- tim tvOnenews/Muhammad Haris
Lebih dari itu, revisi ini dinilai membuka celah bagi upaya ‘menyelundupkan’ pasal-pasal baru yang memperbesar wewenang Kejaksaan tanpa kontrol yang memadai. Salah satu sorotan utama adalah pemberian kewenangan intelijen kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Padahal, hal ini bertolak belakang dengan prinsip dasar intelijen yang seharusnya bekerja di ruang-ruang tertutup dan tidak terlibat langsung dengan objek penyelidikan. (ebs)
Load more