News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Polemik RUU KUHAP, Prof Edward Omar Sharif Hiariej: Jangan Bikin Kejaksaan Abuse of Power

Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana kembali menjadi sorotan menyusul potensi bahaya dari Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan. Sebab, dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada Korps Adhyaksa tersebut.
Minggu, 2 Maret 2025 - 20:21 WIB
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej
Sumber :
  • tim tvOnenews/Muhammad Haris

Jakarta, tvOnenews.com - Peran kejaksaan dalam sistem peradilan pidana kembali menjadi sorotan menyusul potensi bahaya dari Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Kejaksaan. Sebab, dapat memberikan kewenangan berlebihan kepada Korps Adhyaksa tersebut.

Seiring dengan besarnya peran tersebut, muncul pertanyaan: apakah kejaksaan berpotensi menjadi superbody yang menguasai seluruh proses peradilan pidana? 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pakar Hukum Prof Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan dalam sistem peradilan pidana yang terintegrasi, setiap aparat penegak hukum memiliki peran dan kewenangan masing-masing. Polisi bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan, jaksa berwenang menuntut, hakim mengadili, sementara advokat dan lembaga pemasyarakatan juga menjalankan fungsi spesifik dalam penegakan hukum. 

Oleh karena itu, meskipun kejaksaan memiliki peran sebagai pengendali perkara, tetap harus dijaga prinsip diferensiasi fungsional agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

"Bukan berarti jaksa harus mengambil kewenangan penyidikan yang dimiliki oleh Polri. Tetapi dia melakukan koordinasi. Koordinasi itu bukan koordinasi vertikal. Tetapi koordinasi horizontal," kata Eddy melansir Podcast Akbar Faizal Uncensored, Minggu (2/3/2025).

Dalam konteks pengawasan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan memiliki mekanisme seperti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), P-16, dan P-19. Instrumen hukum ini menjadi alat kontrol jaksa terhadap proses penyidikan agar tetap sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. 

Namun, jika kewenangan pengawasan ini diperluas tanpa batasan yang jelas, dikhawatirkan akan terjadi potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

"Saya kira KUHAP kita ke depan itu tidak lain dan tidak bukan, harus merunjuk pada apa yang kita kenal dengan due process of law. Suatu nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa berarab di dunia dan itu berlaku," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, muncul gelombang kritik terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan. Banyak pihak menilai bahwa perubahan regulasi ini berpotensi membuka jalan bagi kewenangan yang terlalu luas bagi Korps Adhyaksa. Alih-alih memperkuat sistem hukum, revisi ini justru dikhawatirkan melampaui batas yang wajar dan berpotensi bertentangan dengan konstitusi maupun undang-undang yang sudah ada.

Lebih dari itu, revisi ini dinilai membuka celah bagi upaya ‘menyelundupkan’ pasal-pasal baru yang memperbesar wewenang Kejaksaan tanpa kontrol yang memadai. Salah satu sorotan utama adalah pemberian kewenangan intelijen kepada Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan. Padahal, hal ini bertolak belakang dengan prinsip dasar intelijen yang seharusnya bekerja di ruang-ruang tertutup dan tidak terlibat langsung dengan objek penyelidikan. (ebs)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Perkembangan Raperda Kampung Cerdas Surabaya, Fokus Sinkronisasi dengan Program Pemkot

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kampung Cerdas di DPRD Kota Surabaya terus berlanjut. Panitia Khusus (Pansus) kini memfokuskan pada tahap konsolidasi dan sinkronisasi dengan program yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota.
Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Buntut Aduan Warga Dibalas Foto AI, Pramono Kasih Peringatan Keras ke PPSU: Enggak Ada Kompromi

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meminta seluruh aduan warga melalui aplikasi JAKI harus ditanggapi serius dan tidak dimanipulasi dengan foto Artificial Intelligence (AI).
Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Cuaca Ekstrem Picu Risiko Kesehatan, Ini Tips Memilih AC yang Aman, Hemat, dan Sehat

Namun, tidak semua AC mampu memberikan dampak positif bagi kesehatan. Pemilihan yang kurang tepat justru bisa memperburuk kondisi, seperti udara terlalu kering atau sirkulas

Trending

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemprov Jakarta Bakal Revitalisasi Kota Tua, Trem akan Diaktifkan Lagi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan revitalisasi Kota Tua dalam waktu dekat. Wakil Gubernur Rano Karno akan menjadi penanggung jawab proyek tersebut.
Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Update Top Skor Final Four Proliga 2026: Dominasi Tanpa Ampun Irina Voronkova, Tinggalkan Jauh Poin Megaton

Top Skor Final Four Proliga 2026. Dalam laga tersebut, Irina Voronkova mencetak 35 poin yang terdiri dari 28 attack points, 3 block points, dan 3 service ace
Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Tak Hanya Nilai, Ini Alasan Sistem Pendidikan Berbasis Kompetensi Penting Dalam Dunia Kerja

Selain aspek kompetensi, pengakuan internasional juga mulai menjadi pertimbangan penting. Hal ini berkaitan dengan mobilitas tenaga kerja yang semakin terbuka di era globalisasi.
Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Selengkapnya

Viral