Korupsi di Pertamina, PDIP Cium Gelagat Upaya Penggiringan Opini soal Keterlibatan Ahok
- Julio Trisaputra-tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal korupsi tata kelola minyak mentah di pertamina, yang akhir-akhir ini menyeret nama Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok.
Pasalnya, Kejagung usai tersangkakan 9 orang, akan membuka peluang untuk memeriksa Ahok dalam kasus tersebut.
Sontak, membuat Juru Bicara PDIP, Chico Hakim angkat bicara. Kata dia, PDIP mecium gelagat upaya penggiringan opini yang menyudutkan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina untuk periode 2018-2023.
Ahok sendiri pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina dari 22 November 2019 hingga mundur pada 2 Februari 2024.
“Upaya penggiringan opini untuk menyudutkan PDI Perjuangan memang sedang marak terjadi. Salah satunya melalui kasus tata kelola minyak oleh anak perusahaan Pertamina, Patra Niaga,” kata Chico saat dihubungi pada Minggu (2/3/2025).
Sambungnya menjelaskan, bahwa saat ini masyarakat tidak akan terpengaruh oleh isu yang mengaitkan Ahok dengan praktik korupsi di perusahaan minyak dan gas milik negara tersebut.
Ia menilai Ahok sangat antusias untuk memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung jika keterangannya dibutuhkan.
“Justru Pak Ahok sangat bersemangat untuk hadir apabila memang ada panggilan dari Kejaksaan,” tuturnya.
Chico juga mengkritik kredibilitas, integritas, dan moral pihak-pihak yang menggiring opini negatif terhadap Ahok terkait kasus korupsi di Pertamina.
Ia menegaskan, PDI-P menjunjung tinggi supremasi hukum, dengan penegakan yang tidak tebang pilih, transparan, dan tidak mengada-ada.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan akan memanggil siapa pun yang dianggap dapat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi di Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebutkan tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana di Pertamina berlangsung antara 2018-2023.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang tercatat pada 2023 saja mencapai Rp 193,7 triliun.
Jika dihitung secara keseluruhan, kerugian sejak 2018 hingga 2023 diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun.
"Jadi, coba dibayangkan, ini kan tempus-nya 2018-2023. Kalau sekiranya dirata-rata di angka itu setiap tahun, bisa kita bayangkan sebesar kerugian negara," kata Harli, Rabu (26/2/2025). (aag)
Load more