Polisi yang menerikan informasi kejadian itu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)
Kemudian, hasil pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan, sosok pelaku mengarah kepada D tersebut.
"Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Medan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran, dan berhasil menangkap pelaku," ujarnya.
Hasil interogasi, pelaku D mengakui perbuatannya.
Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban, karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah kakak korban melaporkan pelaku menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, pelaku juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup," ujarnya. (ant/dpi)
Load more