Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pemilik ruko di kawasan Jakarta Timur bernama Jap Sugiharto tewas dibunuh kuli proyek hingga mayatnya dikubur dengan cara dicor semen.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly menetapkan seorang tersangka kasus pembunuhan itu bernama Zainal Arifin.
Nicolas mengungkap awal mula kasus pembunuhan yang dilakukan seorang kuli proyek terhadap pemilik ruko itu.
Menurutnya kasus pembunuhan terjadi usai korban melakukan aksi kekerasan hingga menghina pelaku dengan perkataannya.
Cekcok berawal ketika korban Jap Sugiharto mendatangi rukonya untuk mengecek pekerjaan para kuli bangunan yang sedang melakukan renovasi.
Namun ternyata, para pekerja bangunan tersebut melakukan aksi mogok kerja.
Tersisa hanya satu orang yakni pelaku Zainal Arifin. Pelaku dipercaya oleh korban untuk mengawasi kuli yang merenovasi ruko.
Kemudian Jap Sugiharto menanyakan kepada Zainal Arifin, apa alasan mereka mogok kerja.
Selain itu, korban juga mendapati bahwa alat-alat proyeknya juga banyak yang hilang.
Korban pun meminta kepada Zainal untuk ikut melapor ke polisi atas dugaan pencurian yang dilakukan para kuli bangunannya yang telah mengambil barang-barang proyek.
"Korban berinisiatif untuk mengajak tersangka ke polisi untuk melapor kejadian pencurian," ucap Nicolas saat konferensi pers, Kamis (27/2/2025).
Namun ternyata, ajakan itu ditolak pelaku. Pelaku justru malah meminta agar upahnya senilai Rp900 ribu segera dibayar oleh korban.
Hal itu membuat korban emosi kemudian menampar pelaku sebanyak dua kali. Satu tamparan mendarat di bagian pipi pelaku, sedangkan satu tamparan lainnya ditangkis hingga membuat korban terjatuh.
"Korban terpeleset dan terjatuh," ujarnya.
Seakan tak puas melayangkan tamparan, korban juga memaki pelaku dengan kata kasar yang membuat pelaku sakit hati.
Alhasil, karena merasa sakit hati, pelaku mengambil sebuah batu hebel dan dihantamkan ke bagian kepala korban berulang-ulang.
"Mengakibatkan korban tidak bergerak (meninggal dunia)" ucap Nicolas.
Mayar Jap kemudian didiamkan oleh pelaku selama dua hari. Hingga pelaku melihat mayat tersebut telah dikerubungi lalat, baru pelaku menguburnya dengan pasir dan kemudian ditambah semen dan baru bata (dicor). (rpi/raa)
Load more