Jakarta, tvOnenews.com - Belakangan ini, masyarakat resan dengan isu adanya Pertamina edarkan Pertamax opolosan. Namun, isu itu dibantah pihak pertamina.
Menyikapi hal itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, berdasarkan fakta hukum, dalam kurun waktu 2018–2023, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran untuk impor BBM berjenis RON 92, yang sebenarnya adalah BBM RON 90 atau lebih rendah.
"Pada tahun yang sama, PT Pertamina Patra Niaga juga diduga melakukan blending BBM RON 90 atau lebih rendah, dengan BBM RON 92," jelas Abdul Qohar.
Fakta hukum ini, kata dia menjawab bantahan Pertamina yang mengatakan tidak mengedarkan Pertamax oplosan.
"Fakta yang ada dari keterangan saksi RON 88 diblending dengan 92 dan dipasarkan seharga 92. Apakah itu nanti RON 92 atau tidak? ini ahli akan meneliti," ungkap Abdul Qohar.
"Namun fakta-fakta dan alat bukti yang ada, ya seperti itu. keterangan saksi menyatakan seperti itu, untuk harga, itu seharga RON 92," sambungnya.
Sementara sebelumnya, PT Pertamina (Persero) kembali menyampaikan bantahan terkait isu bahan bakar minyak (BBM) oplosan yang mencuat menyusul kasus korupsi tata kelola minyak senilai Rp193,7 triliun.
Load more