Buntut Kasus Korupsi Pertamina, Kejagung Buka Peluang Periksa Ahok
- Haris-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Kejagung buka peluang memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina 2019-2024 Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.
Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar katakan, selain Ahok siapa pun yang terlibat dalam kasus ini tak luput dari pemeriksaan.
"Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini baik berdasarkan keterangan saksi maupun berdasarkan dokumen atau alat bukti yang lain pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (26/2/2025) malam.
Selain itu, dalam kasus ini, Kejagung langsung menjebloskan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).
Kedua tersangka yakni Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
"Penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak 26 Februari 2025 terhadap Maya Kusmaya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Edward di Rutan Salemba cabang Kejagung," beber Qohar.
Berdasarkan pemeriksaan, lanjut dia jelaskan, kedua saksi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka lain.
Sehingga, katanya, statusnya diubah dari saksi menjadi tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, Maya dan Edward sejatinya dijadwalkan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB.
Namun, keduanya mangkir sehingga dilakukan penjemputan paksa dan baru diperiksa pada pukul 15.00 WIB.
Dengan penambahan tersangka baru, artinya sudah ada 9 tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung terkait dugaan korupsi tersebut.
Bahkan, Qohar juga ungkapkan, bahwa kerugian negara akibat ulah para tersangka ditaksir mencapai Rp193,7 triliun.
"Akibat perbuatannya tersangka MK dan EC bersama tersangka RS, SDS, YF, AP, MKAR, DW, serta GRJ mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun," pungkas Qohar. (aag)
Load more