Jakarta, tvOnenews.com - Baru-baru ini Kejagung menetapkan 2 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 – 2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menyebutkan, dua tersangka itu adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corne ST FP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.
“Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain, penyidik berketetapan menetapkan dua saksi ini sebagai tersangka,” ungkap Harli Siregar, Rabu (26/2/2025).
Selain itu, ia sampaikan, bahwa keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 hari ini. Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
Tak hanya sampai situ saja, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi.
"Oleh penyidik, dilakukan tindakan jemput paksa dan langsung dibawa ke hadapan penyidik,” beber Harli.
Kemudian, penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi.
Load more