Berdasarkan informasi dari website Jakarta Smart City, berikut 15 golongan penerima layanan gratis:
Penerima Layanan Gratis dengan Kartu JakCard Combo:
1. Pegawai Negeri Sipil Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya.
2. Tenaga Kontrak yang bekerja di Pemprov DKI.
3. Pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Karyawan Swasta tertentu dengan gaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TPPKK).
Penerima Layanan Gratis dengan TJ Card:
1. Lansia (usia 60 tahun ke atas).
2. Penyandang disabilitas.
3. Anggota Veteran Republik Indonesia.
4. Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera).
5. Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu.
6. Pengurus masjid (marbot).
7. Pendidik dan tenaga PAUD.
8. Larva monitor.
9. Anggota TNI/Polri.
Dengan kebijakan ini, Rano Karno berharap lebih banyak warga beralih ke transportasi umum dan mengurangi kemacetan di Jakarta. (agr/ree)
Load more