Kades dan Sekdes Kohod Bakal Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Bareskrim Polri kembali jadwalkan pemeriksan Kepala Desa Kohod yakni Arsin, Sekretaris Desa Kohod bernama Ujang Karta dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di wilayah Tangerang, Banten.
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan pada akhir Februari 2024 atau pekan depan.
“Saat ini kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka pada Senin 24 Februari 2025,” kata Djuhandani, di Bareskrim Polri, pada Jumat (21/2/2025).
- istimewa
Lebih lanjut Djuhandani belum menjelaskan secara detail mengenai jam dan materi pemeriksaan.
Namun ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada para tersangka.
"Kemarin kami panggil, sekarang tiga hari sebelumnya harus kita sampaikan panggilan ini. Semoga hari Senin datang," jelas Djuhandani.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang Banten.
Keempat tersangka di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin (A), Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.
Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminak Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan pada Selasa (18/2/2025).
"Menentukan empat tersangka, dimana keempat tersangka ini terkait pemalsuan, pemalsuan beberapa surat dokumen untuk pemohonan hak bangunan. Mereka antara lain saudara A kepala desa Kohod, Sekdes Kohod, dan dua penerima kuasa," ucap Djuhandani, pada Selasa (18/2/2025).
Diketahui, dalam kasus pemalsuan ini Arsin berperan mencetak dan menandatangani sendiri surat palsu yang dibuatnya.
Surat itu yang kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Arsin juga mendapat bantuan dari beberapa oknum di kementerian dan lembaga, hingga bisa diterbitkan SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod. (ars/muu)
Load more