Jumlah tersebut meningkat 13,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang menerima 27.512 perkara.
Adapun beban perkara yang meningkat tersebut ditangani oleh 45 orang hakim agung.
“Rerata beban kerja tiap hakim agung dalam satu tahun adalah 2.076 berkas perkara,” ucap dia.
Dari sisi ketepatan waktu memutus perkara, kata dia, sebanyak 30.653 perkara atau 99,17 persen diputus kurang dari tiga bulan.
Angka ketepatan waktu memutus perkara meningkat 0,28 persen dari tahun 2023.
Sementara itu, dari sisi penyelesaian perkara, Sunarto menyebut pihaknya telah menyelesaikan minutasi perkara dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 31.162 perkara.
Jumlah ini meningkat 9,64 persen dari tahun sebelumnya. (ant/nsi)
Load more