Akui Pernah Tur Helikopter dengan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung di Persidangan, KPK: Hampir 100 Pertanyaan untuk Windy Idol terkait Kasus TPPU
- Fianda Sjofjan Rassat-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut hampir 100 pertanyaan diajukan penyidik kepada tersangka Windy Yunita alias Windy Idol.
Windy Idol diberitakan pertanyaan terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Hasbi Hasan (HH) yang merupakan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA).
“Terperiksa didalami terkait dengan peran para pihak dalam kegiatan TPPU yang dilakukan tersangka HH,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (19/8/2025).
Dia mengatakan bukan hanya Windy Idol, terperiksa bernama Rinaldo Septariando yang merupakan kakak kandung Windy Idol turut didalami saat diperiksa penyidik KPK pada Rabu (18/6/2025) lalu.
Pada kesempatan berbeda, Henri Lumban Raja selaku kuasa hukum Windy Idol menyebut kliennya ditanya sekitar 100 pertanyaan oleh penyidik KPK.
“Pertanyaannya? Oh kurang lebih hampir 100. Antara 97 atau 98,” jelasnya.
Sebelumnya, JPU KPK pernah menghadirkan Windy Idol dan Rinaldo Septariando sebagai saksi di sidang lanjutan terdakwa Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada 19 Desember 2023 lalu.
Dalam sidang itu, Windy Idol mengakui pernah melakukan tur helikopter bersama Hasbi Hasan di Bali.
Jaksa KPK langsung mengulik soal pembayaran tur helikopter tersebut.
Akan tetapi, Windy Idol berdalih tidak tahu siapa yang membiayai dan tidak ingat apakah ada iuran atau tagihan kepada dirinya.
Adapun Hasbi Hasan telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Dia disebut-sebut menerima uang Rp3 miliar untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Uang itu diterima Hasbi Hasan dari Heryanto melalui Dadan Tri Yudianto.
Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya kepada Dadan secara total sebesar Rp11,2 miliar. (ant/nsi)
Load more