Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta resmi memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di PT Timah Tbk.
Kasus ini merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Menanggapi putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) meminta semua pihak untuk menghormati keputusan pengadilan.
"Menanggapi vonis banding PT Jakarta, KY mengimbau para pihak yang berperkara serta masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim," ujar anggota sekaligus juru bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, dalam pernyataannya, Selasa (18/2/2025).
KY menegaskan bahwa vonis yang lebih berat ini bukan berarti ada indikasi pelanggaran kode etik oleh majelis hakim di pengadilan tingkat pertama.
"Bisa jadi majelis hakim banding memiliki keyakinan berbeda setelah mempertimbangkan bukti-bukti, putusan sebelumnya, serta memori banding dari JPU. Faktor-faktor tersebutlah yang dapat meyakinkan hakim untuk menjatuhkan vonis lebih berat kepada Harvey Moeis," jelas Mukti.
Sementara itu, terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat, KY masih mendalami laporan yang masuk.
Load more