Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyebut Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) bertujuan agar semua pertambangan dapat diakses oleh seluruh kelompok masyarakat.
Menurutnya jika RUU Minerba disahkan menjadi undang-undang, maka penambang ilegal atau liar dapat berubah menjadi penambang legal.
Sebab, salah satu pasal dalam RUU Minerba adalah memberikan izin pengelolaan tambang untuk badan usaha swasta skala kecil menengah.
“Jadi koperasi, usaha kecil menengah, kemudian perusahaan perorangan Ini memang kita berikan kepada kelompok-kelompok masyarakat yang memang selama ini mereka dikalahkan oleh kelompok-kelompok pemilik modal besar,” kata Doli di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan, selama ini kerap muncul konflik antara perusahaan besar dengan kelompok masyarakat terkait pengelolaan tambang. Para kelompok masyarakat itu dicap sebagai penambang ilegal atau liar.
Dengan adanya RUU Minerba, Doli mengatakan kelompok masyarakat tersebut memungkinkan mendapat izin pengelolaan tambang dengan membentuk badan usaha atau perusahaan perorangan.
“Nah dengan peraturan, dengan berdasarkan tetap peraturan perundang-undangan, kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini dicap dalam tanda petik sebagai kelompok ilegal, kelompok penambang liar segala macam itu, ini sekarang dimungkinkan mereka untuk membentuk usaha sendiri. Bentuknya akan di koperasi, usaha kecil menengah, perusahaan perorangan,” jelas Doli. (saa/raa)
Load more