Jadi Tersangka Dugaan Aborsi hingga Persetubuhan Anak Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Ajukan Penangguhan Penahanan
- ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
Jakarta, tvOnenews.com - Vadel Badjideh (20) tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Anak Nikita Mirzani mengajukan penangguhan penahanan kepada Polres Metro Jakarta Selatan.
Hal itu diungkap langsung oleh Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin (17/2/2025).
"Setelah ditetapkan menjadi tersangka, penangguhan penahanan sudah dibuat oleh keluarga VA dan sudah masuk ke Polres Metro Jakarta Selatan," ungkapnya.
Nurma mengatakan permohonan penangguhan itu diberikan langsung pihak Vadel di saat hari penetapan penahanan yakni pada Kamis (13/2) lalu.
- Tangkapan Layar / instagram Loly
Polres Metro Jakarta Selatan belum dapat memastikan berapa lama prosedur penangguhan penahanan lantaran tergantung kepada komunikasi penyidik dengan pimpinan.
Ia memastikan penangguhan penahanan merupakan hak Vadel Badjideh selaku tersangka.
"Penangguhan itu yang jelas ada haknya dari tersangka. Jadi silahkan untuk mengajukan penahanan, namun demikian itu wewenang dari penyidik untuk menerima atau tidak," ujarnya.
Hingga kini, polisi masih melengkapi berkas perkara sehingga Vadel masih ditahan 20 hari ke depan.
Adapun masa tahanan bisa bertambah 40 hari jika berkas dinyatakan belum lengkap.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh menjadi tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17).
Dikatakan selama menjalin kasih, Vadel sudah berhubungan layaknya suami istri bersama Lolly di dua tempat kejadian perkara (TKP) yakni apartemen Lexington Residence dan Bintaro Parkview, Pesanggrahan.
Pada akhirnya, dari hasil hubungan tersebut, Lolly diduga telah mengalami kehamilan serta dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka Vadel.
Atas perbuatannya, Vadel terancam dipenjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Laporan Nikita terhadap Vadel Badjideh teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A Jo. 45 A dan/atau 421 KUHP Jo. Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP Jo. Pasal 81. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant)
Load more