Menurutnya, isu ini bisa diangkat sejak awal pencalonan sehingga dari awal pendaftaran sebagai paslon bisa di tolak.
“Itu setelah penetapan hasil penghitungan suara baru setelah itu dimunculkan isu tersebut, muncul setelah jam 2 atau 3 sore setelah KPU menetapkan hasil, kalau memang itu muncul dari awal pasti paslon itu kena diskualifikasi, tiba-tiba ada penemuan bahwa ini paslon nomor urut 1 ada kekerasan seksual.” pungkasnya
Dia juga berharap agar majelis Mahkamah Konstitusi dalam sidang putusannya di tanggal 24 Februari 2025, dapat mempertimbangkan keterangan-keterangan dari saksi juga dan juga ahli.
"Ada sebanyak 17.000 kk warga baru yang memohon kepada Mahkamah Konstitusi agar permohonan dari pemohon dapat ditolak dan KPU menetapkan Pasangan Calon nomor urut 1 Willybrodus Lay-Vicente Hornai Gonsalves sebagai pemenangnya," tutur dia.(lkf)
Load more