Hakim Pertanyakan Keterangan Saksi di Sidang Sengketa Pilkada Barito Utara, Pratiksi Hukum Beri Sorotan Serius
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Barito Utara kembali dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi menjadi sorotan.
Sidang lanjutan PHPU Kabupaten Barito Utara dengan perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu saksi pemohon, Indra Tamara, menjadi sorotan setelah menyampaikan keterangan berdasarkan cerita orang lain, bukan dari apa yang ia lihat, dengar, atau alami sendiri.
Keterangan saksi tersebut lantas memancing respons dari Majelis Hakim MK.
"Kalau saudara hanya cerita-cerita, saksi itu harus melihat sendiri, cerita-cerita nanti nilainya kami yang mempertimbangkan," tegas Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo, di ruang sidang dilansir Sabtu (10/5/2025).
Kuasa hukum pihak terkait, Jubendri lantas menyinggung saksi yang sama pernah diperiksa di Pengadilan Negeri Muara Teweh dalam perkara pidana terkait dugaan politik uang.
Ketika ditanya dalam sidang tersebut, Indra mengakui tidak melihat langsung peristiwa yang dimaksud.
Menanggapi polemik tersebut, Praktisi Hukum Ari Yunus Hendrawan menegaskan kesaksian yang sah di pengadilan adalah keterangan yang diberikan seseorang mesti benar-benar menyaksikan atau mengalami langsung suatu peristiwa.
“Apabila tidak masuk dalam kriteria itu, maka kesaksian tersebut hanya akan menjadi petunjuk. Nilainya akan sangat tergantung pada keterkaitannya dengan alat bukti lain yang relevan,” jelas Ari.
Dia menuturkan, dalam perkara di Mahkamah Konstitusi, terutama yang berkaitan dengan PHPU, saksi harus mampu menerangkan fakta yang terkait langsung dengan perselisihan hasil perolehan suara.
“Objek perkara di MK adalah hasil penetapan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Jadi, saksi harus bisa menunjukkan keterkaitan langsung dengan peristiwa yang memengaruhi hasil tersebut,” tambahnya.(lgn)
Load more