Jakarta - Mantan Politikus dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh keluar dari Lapas Perempuan Pondok Bambu Jakarta Timur hari ini, Kamis (3/3) pukul 06.30 WIB.
Di depan awak media, angelina mengucapkan alhamdulillah karena dirinya bebas dari lapas setelah 10 tahun menjalani masa hukuman.
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," ungkap mantan istri Almarhum Adjie Masaid ini.
Angelina juga menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf kepada puteranya, keluarganya serta seluruh masyarakat Indonesia atas kasus hukum yang menimpanya. "saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," tegasnya
Sebelumnya kepastian bebas Angelina Sondakh disampaikan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti.
"Tanggal 3 Maret 2022 Angelina Sondakh akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas," ungkapnya
Setelah menerima program cuti menjelang bebas, Putri Indonesia 2001 tersebut akan menjalani bimbingan lanjutan di Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
"Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan cuti menjelang bebas," ujar dia.
Selama mendekam di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh diketahui aktif mengikuti pembinaan kepribadian dan kemandirian. Di antaranya desain busana, menjahit, membatik, tergabung dalam kelompok tani dan lain sebagainya.
Selain itu, ia diketahui aktif di berbagai kegiatan rohani misalnya tergabung dalam kelompok "one day one juz" di LPP Kelas IIA Jakarta. Kemudian, Angelina juga bergabung dalam kelompok hafalan Al Quran.
"Angelina juga aktif di kegiatan intelektual, misalnya, bergabung dalam kelompok perpustakaan hijau," ucap dia.
Selama di Lapas Perempuan Jakarta, Angelina Sondakh juga menorehkan prestasi di antaranya juara 1 lomba tenis meja antar-lapas perempuan yang meliputi Lapas perempuan Jakarta, Lapas Perempuan Tanggerang dan Lapas Anak Tanggerang.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar).
Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp8,8 miliar. Sisanya, Rp4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan. Ant/Ner
Load more