Jakarta, tvOnenews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) resmi meenolak permohonan praperadilan kubu Hasto Kristiyanto terkait penetapan tersangkanya pada dugaan kasus suap Harun Masiku.
Hakim tunggal sidang praperadilan di PN Jaksel, Djuyamto mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan dari kubu Hasto Kristiyanto.
Menurutnya sejumlah permojhonan yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto dalam praperadilan itu dinilai tak memiliki kejelasan.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas," kata Djuyamto.
Sebelumnya diberitakan, PN Jaksel rampung menggelar sidang praperadilan kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan buronan Harun Masiku.
Sidang putusan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) itu menetapkan penolakan praperadilan yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Load more