Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Neegeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) rampung menggelar sidang praperadilan kubu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW DPR RI periode 2019-2024 dengan buronan Harun Masiku.
Idanhg putusan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) itu menetapkan penolakan praperadilan yang diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto.
"Permohonan praperadilan Pemohon tidak diterima," ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Hakim menjelaskan segala permohonana yang diajukan kubu Hasto Kristiyanto pun gugur usai ditolaknya praperadilan tersebut.
Hakim menyebut penetapan terddsangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dinilai sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui kubu Hasto Kristiyanto mengajukan sidang praperadilan di PN Jaksel usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap Harun Masiku.
Sidang yang teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel ini berlangsung perdana pada Rabu 5 Februari 2025.
Load more