Pengamat Beri Penjelasan Carut Marut Kewenangan dalam Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP
- tvOne
Akan tetapi, Haidar menyebut berdasarkan vonis hakim soal uang pengganti terhadap 17 terdakwa tidak sampai Rp15 triliun yang mengartikan terdapat selisih sekitar Rp285 triliun dari dakwaan Jaksa.
"Harusnya kan audit kerugian negara itu dihitung dan diumumkan oleh BPK bukan BPKP. Lalu, dilampirkan sebagai alat bukti. Tapi ini tidak. Alias Goib. Korupsi itu kerugian negaranya harus actual loss (nyata), bukan potential loss (perkiraan)," katanya.
Menurutnya hal itu terjadi akibat jaksa bertindak sebelum jelas dan nyata kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK.
Kata Haidar, berbeda jika lidik dan sidik dilakukan kepolisian karena jaksa dapat mengoreksinya.
Atau jika sidik, lidik dan tuntut oleh KPK karena penyidiknya terdiri dari gabungan polisi, jaksa dan PPNS.
"Jadi, kewenangan berlebih jaksa telah terbukti mengabaikan checks and balances, menimbulkan ketidakpastian hukum, menyebabkan kegaduhan dan caruk-maruk penegakan hukum," sambung R Haidar Alwi.
Ia pun menegaskan jika kewenangan berlebih jaksa atas nama asas dominus litis pada akhirnya dilegalisasi melalui Revisi UU Kejaksaan dan KUHAP dikhawatirkan akan terjadi kekacauan hukum yang lebih kusut lagi.
"Sudah semrawut masih mau diawut-awut jadinya makin kusut. Dan ini tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subianto mengenai transformasi hukum," pungkasnya. (raa)
Load more