Jakarta, tvOnenews.com - Komisi II DPR RI memanggil ketua dan anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) dalam rangka evaluasi kinerja. Rapat evaluasi digelar aecara tertutup.
Pemanggilan itu imbas adanya tata tertib baru DPR RI yang memberikan kewenangan bagi DPR untuk mengevaluasi pimpinan kementerian maupun lembaga negara.
“Dalam evaluasi ini kami melakukan dua hal. Satu, evaluasi secara institusi kinerja mereka karena ini adalah peradilan etik kepemiluan,” kata Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda usai rapat di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Kedua, mengevaluasi para pejabat DKPP yang ditetapkan oleh DPR melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test. Rifqi pun menjelaskan alasan rapat evaluasi digelar secara tertutup.
“Kenapa kami lakukan secara tertutup? Kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami. Komisi II hanya melakukan evaluasi,” ujarnya.
Nantinya, kata Rifqi, hasil dari evaluasi itu akan diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti kepada pemerintah.
“Ada beberapa catatan penting dari evaluasi ini. Misalnya belum adanya sistem yang transparan dan terbuka terkait dengan manajemen, pengaduan, pemeriksaan dan persidangan di DKPP,” jelas Rifqi.
Load more