Komisi II DPR Pastikan Proses Pencopotan Bupati Aceh Selatan Berjalan Melalui DPRD
- Instagram @kotabandaaceh/@h.mirwan_ms_official
Jakarta, tvOnenews.com — Komisi II DPR RI memastikan proses pencopotan Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, akan ditangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Aceh Selatan sesuai mekanisme undang-undang. Langkah ini muncul setelah sorotan publik dan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketidakhadiran Mirwan saat wilayahnya dilanda banjir bandang dan longsor.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa mekanisme pencopotan kepala daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut, kepala daerah merupakan jabatan yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga proses evaluasi maupun pemberhentian harus melalui DPRD sebagai representasi rakyat.
“Prosesnya jelas. Karena kepala daerah dipilih rakyat, maka yang mengawasi adalah DPRD. Proses ini akan berjalan sesuai undang-undang dan kewenangannya ada di DPRD Aceh Selatan,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menambahkan, Komisi II DPR akan mengawal proses itu dari titik pengawasan Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurutnya, dinamika politik daerah akan menjadi bagian penting dalam tahapan ini.
“Partai pengusung bahkan sudah memberikan sikap. Gerindra sebagai partai asal beliau sudah mencopot, artinya dinamika politik pasti bergerak. Saya yakin partai lain juga memiliki sense of humanity dan sense of politics terkait kasus ini,” ujarnya.
Rifqinizamy menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak akan memberikan penilaian subjektif mengenai perilaku Bupati Aceh Selatan sebelum hasil pemeriksaan resmi dari Kemendagri diumumkan.
“Pantas atau tidak, kita tunggu hasil Inspektorat Jenderal Kemendagri. Semua harus berdasarkan bukti dan objektif,” tegasnya.
Menurut dia, terdapat beberapa kemungkinan sanksi yang bisa diberikan Kemendagri kepada Mirwan MS, mulai dari teguran, pencopotan sementara, hingga pemberhentian tetap.
Sanksi pencopotan sementara memungkinkan seorang kepala daerah dibebastugaskan untuk menjalani pembinaan agar tidak mengulangi pelanggaran serupa. Namun, opsi pemberhentian permanen juga dapat dilakukan bila pelanggaran dianggap berat atau merugikan masyarakat.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyoroti tindakan Mirwan yang meninggalkan daerah saat bencana dengan alasan melaksanakan ibadah umrah. Dalam rapat koordinasi penanganan bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Prabowo sempat menyampaikan kritik terbuka terkait hal tersebut.
Load more