Sidang Terdakwa Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental di Tol Tangerang-Merak, Ternyata Ada Fakta Baru Mencengangkan
- ANTARA/Siti Nurhaliza
Selain pasal penadahan, Gori Rambe menyebut dua dari tiga tersangka didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
"Terdakwa satu (Bambang Apri Atmojo) dan terdakwa dua (Akbar Adil) telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar Gori Rambe.
Selain itu, dua dari tiga terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta dalam kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, mempunyai hubungan keluarga.
Tiga terdakwa dalam kasus penembakan terhadap bos penyewaan (rental) mobil ini, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa 3 Sersan Satu Rafsin Hermawan.
"Bahwa terdakwa satu (Bambang Apri) dan terdakwa dua (Akbar Adli) masih memiliki hubungan keluarga dimana terdakwa 1 adalah paman dari terdakwa 2," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Sedangkan terdakwa 3 atas nama Rafsin Hermawan merupakan adik tingkat di angkatan terdakwa 2.
"Sedangkan terdakwa 3 adalah adik 'letting' (angkatan) terdakwa 2 di Komando Pasukan Katak (Kopaska)," ujar Gori Rambe.
Semenetara, ketiga para terdakwa ini tidak kenal dengan korban yang meninggal dunia, yakni Ilyas Abdurrahman (pemilik rental mobil) ataupun korban yang masih hidup, yakni Ramli.
"Kemudian para terdakwa tidak kenal dengan Almarhum Saudara Ilyas Abdurrahman (korban meninggal dunia) dan Saudara Ramli (korban masih hidup)," katanya.
Selain itu, para terdakwa personel Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil tidak mengajukan eksepsi atau pembelaan pada sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.
Hakim Ketua dalam sidang, Arif Rachman sebelumnya mengungkapkan kepada para terdakwa berhak mengajukan eksepsi.
Ketiga terdakwa tersebut langsung mendiskusikan keputusan dengan penasihat hukum.
Para terdakwa langsung menghampiri meja penasihat hukum.
Load more