Sidang Perdana Kasus Penembakan Bos Rental Mobil, 3 Oknum TNI Didakwa Pembunuhan Berencana dan Penadahan
- Taufik Hidayat/tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Tiga oknum anggota TNI dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM 45 Tol Tagerang-Merak didakwa melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.
Dalam sidang tersebut Oditur Militer, Mayor Gori Rambe mengungkapkan, bahwa ketiga terdakwa ini telah memenuhi tindak pidana.
Dimana, Kelasi Kepala Bambang dan Sertu Akbar didakwa melanggar Pasal 340 Subsider 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan dijerat Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sertu Rafsin didakwa melanggar Pasal 480 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang penadahan.
- Antara
"Terdakwa satu dan terdakwa dua telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ungkapan Gori Rambe di dalam persidangan, Senin (10/2/2025).
"Agar perkara para terdakwa tersebut dalam surat dakwaan ini diperiksa dan diadili di persidangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan permohonan para terdakwa tetap ditahan," sambungnya.
Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta menggelar sidang perdana terhadap tiga oknum anggota TNI dalam penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak Jakarta-Merak.
Berdasarkan pantauan, ketiganya yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan hadir dalam sidang itu dengan mengenakan pakaian TNI.
Ketiganya nampak berdiri sambil menunduk saat hakim membacakan surat dakwaan kepada mereka.
Adapun kasus ini ini bermula saat pelaku diketahui membawa mobil Honda Brio yang disewanya dari rental milik korban berinisial IA.
Merasa ada yang janggal, pemilik rental dan beberapa temannya melakjkan pengejaran terhadap pelaku.
Dan akhirnya pelaku ini ditangkap oleh pemilik rental di rest area 45 Tol Tangerang-Merak.
Lalu, para pelaku sempat melakukan perlawanan hingga menembakan senjata api yang menyebabkan korban berinisial IA tewas.
Atas kasus ini pula, Pusat Polisi Militer TNI AL (Puspomal) telah menetapkan tersangkut terhadap seluruh oknum anggota TNI tersebut. (aha/muu)
Load more