Survei LSI: 88,6 Persen Responden Setuju Soal Pernyataan Prabowo Koruptor Dihukum 50 Tahun
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Mayoritas masyarakat mendukung ucapan Presiden Prabowo Subianto soal koruptor dihukum 50 tahun penjara.
Hal tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang dilakukan pada 20-28 Januari 2025.
"Masyarakat terhadap pernyataan tersebut secara umum, lebih dari 80 persen masyarakat tahu, jadi memang masyarakat kepengen koruptor itu apalagi yang berkategori seperti kasus harvey moeis dihukum seberat-beratnya," ucap Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, Dikutip Senin (10/2/2025).
Berdasarkan data LSI, masyarakat yang menjawab sangat setuju, yakni 33 persen, setuju 55,6 persen, dan kurang setuju 5,8 persen.
Sementara itu, masyarakat yang menjawab tidak setuju sama sekali hanya sebesar 2 persen dan tidak menjawab 3,7 persen.
Hal itu lah yang menjadikan mayoritas publik mendukung apa yang diungkapkan Presiden Prabowo soal hukuman koruptor tersebut.
"Hampir tidak ada yang menolak usulan itu (hukuman koruptor 50 tahun)," tandasnya.
Adapun survei itu melibatkan 1.220 yang dipilih secara acak dengan metode wawancara secara tatap muka dan margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.
Diketahui, Prabowo menyindir vonis hakim yang dianggap terlalu ringan bagi Harvey, yang diduga merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Dalam arahannya di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) RPJMN 2025-2029 di Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024), Prabowo menegaskan bahwa vonis yang pantas untuk korupsi sebesar itu adalah 50 tahun penjara.
Dengan tanpa menyebut langsung nama Harvey Moeis, Prabowo meluapkan kekecewaannya terhadap vonis hakim yang dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat.
"Voninya ya 50 tahun kira-kira begitu, rakyat itu paham, rampok triliunan, vonisnya cuma sekian tahun. Di penjara malah pakai AC, punya kulkas, ada televisi," sindir Prabowo. (aha/dpi)
Load more