BNN Ungkap Anak di Bawah Umur Terlibat Penyelundupan Narkoba di Kalimantan Timur, Ternyata Diajak Seniornya
- Pixabay
Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan terlibatnya anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut anak itu berusia 16 tahun.
Seniornya merupakan orang pertama yang mengajaknya untuk menyelundupkan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang.
Tapi ternyata karung itu bukanlah berisi teh melainkan berisi sabu-sabu seberat 25,31 kilogram.
Adapun karung itu berada di dalam kapal kayu berwarna kuning.
"Dia ada di dalam kapal tersebut. Kami berhasil melakukan intercept bersama-sama dengan Bea Cukai sebelum mereka masuk ke wilayah Indonesia atas informasi yang diberikan oleh masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka," kata Marthinus, Jumat (7/2/2025).
Marthinus menyebut kapal tersebut berasal dari Tawau, Malaysia. Sabu-sabu itu berasal dari Malaysia untuk dibawa ke Indonesia.
Pada penangkapan tanggal 18 Januari 2025, BNN mencatat ada empat tersangka. Mereka adalah SA, SR, GW dan ZR. Keempatnya diamankan saat membawa sabu-sabu.
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan, kata dia, keempatnya mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM atas perintah ST.
Petugas BNN pun meringkus AM dan ST di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Kalimantan Utara.
"Orang yang mengendalikan di darat kami berhasil tangkap serta orang yang menjadi calon untuk menyimpan atau mendistribusikan," terangnya.
Seluruh tersangka akhirnya dikenai Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (ant/nsi)
Load more