Jakarta, tvOnenews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan terlibatnya anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut anak itu berusia 16 tahun.
Seniornya merupakan orang pertama yang mengajaknya untuk menyelundupkan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang.
Tapi ternyata karung itu bukanlah berisi teh melainkan berisi sabu-sabu seberat 25,31 kilogram.
Adapun karung itu berada di dalam kapal kayu berwarna kuning.
"Dia ada di dalam kapal tersebut. Kami berhasil melakukan intercept bersama-sama dengan Bea Cukai sebelum mereka masuk ke wilayah Indonesia atas informasi yang diberikan oleh masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka," kata Marthinus, Jumat (7/2/2025).
Load more