News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Retas Identitas Orang Lain Pakai AI Buat Rekening Nasabah Bank, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).
Sabtu, 8 Februari 2025 - 05:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio saputra

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial PM (33) dan MR (29).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tersangka PM ditangkap tanggal 30 Desember 2024 di kota Denpasar. Kemudian tanggal 9 Januari 2025, penyidik berhasil menangkap tersangka MR di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).

Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.

“Peran tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank. Kemudian tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktivasi,” ucap Ade Ary.

Sementara itu tersangka MR memiliki peran mengirimkan data diri orang lain tanpa izin kepada tersangka PM.

“Apa data yang dikirimkan? nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung, dan data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” jelas Ade Ary.

Adapun diketahui bahwa kedua tersangka ini beraksi pada bulan Mei 2024 hingga Juni 2024. Peristiwa ini mulanya terdeteksi oleh pelapor selaku karyawan dari sebuah bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi.

“Setelah pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun perbankan, setelah dilakukan pendalaman mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” tegas Ade Ary.

Kemudian Ade Ary menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka MR, awalnya yang bersangkutan berteman dengan seseorang yakni Mr.X di media sosial. Setelahnya tersangka MR pernah menawarkan dapat membuatkan rekening perbankan di akun medsos tersebut.

“Akhirnya itulah yang membuat Mr. X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM. Dalam proses hubungan antara X, MR, dan PM ini, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta , kemudian tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300-500 ribu,” jelas Ade Ary.

Setelahnya akun yang telah jadi itu diserahkan ke Mr. X dan digunakan untuk  melakukan transaksi diberbagai toko online.

“Jadi akun kartu kredit ya, kartu kredit. Kemudian diduga Mr. X melakukan transaksi di berbagai toko online atau e-commerce. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari Mr.X,” tegas Ade Ary.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 1 ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp12 miliar. 

Kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman paling lama 8 tahun. Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang perlindungan data pribadi dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan diancam maksimal 4 tahun.

“Dan persangkaan pasal yang kelima adalah Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 undang-undang perlindungan data pribadi karena diduga dengan sengaja atau melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (ars/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport: Kierana Alexandra Pembawa Bendera Indonesia di SEA Games 2025, Jake Paul Terima Bayaran Fantastis

Top 3 Sport menyuguhkan sosok Kierana Alexandra Atlet skating pembawa Bendera Indonesia di Closing Ceremony SEA Games 2025 hingga bayaran fantasis Jake Paul.
Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, Rahasia di Balik Hujan Medali Atlet Indonesia di SEA Games 2025 Thailand

Terungkap, rahasia di balik kesuksesan luar biasa Kontingen Indonesia di SEA Games 2025 Thailand tak lepas dari peran...
Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Bukannya Jaga Keamanan, Sejumlah Oknum Polisi Malah Kepergok di Tempat Hiburan Malam

Sejumlah polisi tepergok berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) tanpa mengantongi surat perintah resmi atasan.
Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Kiai Said Aqil Siroj Ngaku Malu Lihat Konflik PBNU: Kita Jadi Tertawaan Semua Orang

Mantan Ketua Umum PBNU, K.H. Said Aqil Siroj, mengungkapkan rasa prihatin dan malu atas perselisihan internal yang tengah mengguncang tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 
Hasil Timnas Indonesia Abroad: Skandal Derbi di Thailand Hingga Jay Idzes Jadi Andalan Sassuolo

Hasil Timnas Indonesia Abroad: Skandal Derbi di Thailand Hingga Jay Idzes Jadi Andalan Sassuolo

Dari mulai skandal derbi di Thailand hingga Jay Idzes jadi andalan Sassuolo, berikut sejumlah hasil pertandingan Timnas Indonesia abroad. 
Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 

Trending

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Perjuangan Bertaruh Nyawa: Wagub Aceh dan GM PLN Jatuh ke Sungai Akibat Rakit Darurat Terguling

Insiden tak terduga menimpa rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, saat tengah menjalankan tugas kedinasan di Kabupaten Aceh Tengah. 
Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Budi Prasetyo Beberkan Kondisi Terkini Petugas KPK yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU saat OTT

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo bocorkan kondisi terkini petugas KPK yang ditabrak Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Taruna Fariadi, Ketika melarikan diri
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 22–28 Desember 2025: Shio Hoki Kelinci Beruntun

Selamat berbahagia, 4 shio diprediksi tiba-tiba cuan pada minggu depan 22–28 Desember 2025, lengkap dengan nasihat keuangan dan angka hoki 12 shio. Cek hokimu!
Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Jawaban Atalia saat Ditanya soal Kasus Perceraian dengan Ridwan Kamil: Akang...

Belakangan ini kasus perceraian mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dengan Anggota DPR RI Atalia Praratya begitu menyedot perhatian publik. Bahkan, publik
Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Misteri Sosok 'J' yang Bakal Jadi Ketua Dewan Pembina PSI Dibocorkan, Ketua DPW PSI NTT sebut Nama

Belakangan ini, pihak PSI masih menyembunyikan siapa sebenaranya sosok J yang bakal jadi Ketua Pembina PSI. Namun, pada Sabtu (20/12), Ketua DPW PSI NTT
KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

KPK Bocorkan Cara Kajari Hulu Sungai Utara Peras Kadis hingga Direktur RS, Berawal Aduan LSM hingga...

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocorkan cara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman
Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Ramai-ramai WN China Serang Prajurit TNI di Ketapang, Pangdam Buka Suara, Hari Purwanto Bawa-bawa Era Jokowi

Sebagian publik menyoroti terkait kasus ramai-ramai WN China diduga menyerang lima anggota TNI atau Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya di Ketapang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT