Retas Identitas Orang Lain Pakai AI Buat Rekening Nasabah Bank, Dua Pria Terancam 12 Tahun Penjara
- tvOnenews.com/Julio saputra
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil meringkus dua orang pelaku peretasan data milik orang lain untuk membuat rekening nasabah bank menggunakan artificial intelligence (AI).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa dua pelaku berinisial PM (33) dan MR (29).
“Tersangka PM ditangkap tanggal 30 Desember 2024 di kota Denpasar. Kemudian tanggal 9 Januari 2025, penyidik berhasil menangkap tersangka MR di Kabupaten Labuan Batu Selatan, Sumatera Utara,” kata Ade Ary, di Polda Metro Jaya, pada Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut Ade Ary menerangkan bahwa kedua tersangka memiliki peran yang berbeda saat melancarkan aksinya.
“Peran tersangka PM ini adalah yang pertama memasukkan atau menggunakan data orang lain untuk pembuatan rekening nasabah sebuah bank. Kemudian tersangka PM melakukan rekayasa video verifikasi wajah dengan maksud dan tujuan agar video verifikasi wajah tersebut dianggap sebagai pemilik data diri yang sebenarnya sehingga akun aplikasi perbankan tersebut dapat diaktivasi,” ucap Ade Ary.
Sementara itu tersangka MR memiliki peran mengirimkan data diri orang lain tanpa izin kepada tersangka PM.
“Apa data yang dikirimkan? nama lengkap, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, alamat, nama ibu kandung, dan data-data tersebut didapatkan secara tanpa izin dari pemilik data,” jelas Ade Ary.
Adapun diketahui bahwa kedua tersangka ini beraksi pada bulan Mei 2024 hingga Juni 2024. Peristiwa ini mulanya terdeteksi oleh pelapor selaku karyawan dari sebuah bank yang bertugas dan bertanggung jawab mendeteksi pola anomali transaksi.
“Setelah pelapor mengetahui adanya kejadian anomali transaksi yang dilakukan oleh beberapa akun perbankan, setelah dilakukan pendalaman mendapati aplikasi perbankan tersebut menggunakan bantuan sebuah website AI ya, dengan merekayasa video verifikasi wajah tersebut, sehingga dianggap sebagai pemilik data sebenarnya,” tegas Ade Ary.
Kemudian Ade Ary menyebutkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka MR, awalnya yang bersangkutan berteman dengan seseorang yakni Mr.X di media sosial. Setelahnya tersangka MR pernah menawarkan dapat membuatkan rekening perbankan di akun medsos tersebut.
“Akhirnya itulah yang membuat Mr. X menghubungi tersangka MR untuk minta dibuatkan sebuah akun perbankan, yang pada faktanya MR meminta tolong kembali kepada tersangka kedua, tersangka PM. Dalam proses hubungan antara X, MR, dan PM ini, tersangka MR mendapatkan keuntungan Rp 5-10 juta , kemudian tersangka PM mendapat keuntungan Rp 300-500 ribu,” jelas Ade Ary.
Setelahnya akun yang telah jadi itu diserahkan ke Mr. X dan digunakan untuk melakukan transaksi diberbagai toko online.
“Jadi akun kartu kredit ya, kartu kredit. Kemudian diduga Mr. X melakukan transaksi di berbagai toko online atau e-commerce. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mencari Mr.X,” tegas Ade Ary.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang nomor 1 ITE dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun atau denda Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE dengan ancaman paling lama 8 tahun. Pasal 67 juncto Pasal 65 ayat 1 tentang Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Selain itu juga disangkakan dengan Pasal 67 ayat 2 juncto Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang perlindungan data pribadi dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dan diancam maksimal 4 tahun.
“Dan persangkaan pasal yang kelima adalah Pasal 67 ayat 3 juncto Pasal 65 ayat 3 undang-undang perlindungan data pribadi karena diduga dengan sengaja atau melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” tutupnya. (ars/raa)
Load more