Setelah itu, pihak penyelenggara memberikan bermacam-macam kode untuk mengumpulkan mereka seperti arisan atau event.
Usai mendapatkan kode, para peserta dikumpulkan di satu kamar lalu mereka membuka pakaiannya.
Pemeran laki-laki tak menggunakan stiker. Sedangkan, pemeran “perempuan” menggunakan stiker di bahunya.
Polisi dengan bantuan pihak hotel pun berhasil menggagalkan pesta ini.
Saat didatangi polisi ditemukan berbagai macam alat bukti seperti obat anti HIV, sabun hingga kondom.
Akibatnya perbuatannya RH alias R, RE alias E dan BP alias D diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar.
Load more