Benarkah Gaji ke-13 dan THR ASN Ditiadakan di 2025? Begini Jawaban Menpan RB
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Benarkah jika gaji ke-13 dan 14 (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal ditiadakan pada 2025?
Isu itu mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto mengintruksikan efesiensi anggaran APBN 2025 sebesar Rp306,69 triliun.
Informasi ini beredar dan viral di media sosial X pada Rabu (5/2/2025). Berita tersebut kemudian dilanjutkan melalui pesan WhatsApp Group (WAG).
Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.
Sementara gaji ke-14 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Sebelumnya, gaji ke-13 dan 14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP.
Lalu benarkah tahun ini, gaji ke-13 dan 14 akan ditiadakan oleh pemerintah?
Menanggapi isu itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini buka suara.
Rini mengatakan kepastian soal peniadaan gaji ke-13 dan 14 sejauh ini belum ada.
Menurutnya, soal gaji ke-13 dan 14 untuk 2025 masih dalam pembahasan di Kemenpan RB, Kementerian Keungan (Kemenkeu), dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
"Masih dalam pembahasan," katanya.
- menpan.go.id
Sementara, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara soal isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN.
Airlangga Hartarto mengklaim bahwa pihaknya telah bertemu dengan menteri terkait untuk membahas isu penghapusan THR dan gaji ke-13 tersebut.
Namun dirinya masih enggan menjelaskan lebih lanjut terkait itu.
Ia mengatakan kejelasan soal isu tersebut secara utuh merupakan ranah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Ya itu tanyanya ke menteri keuangan, persiapan sudah ada ya," ujarnya. (muu/vsf)
Load more