Lebih jauh, Binsar menjelaskan modus tersangka untuk bisa melakukan aksi bejatnya.
Awalnya tersangka memanggil anak korban untuk meminta korban membantu membereskan rumah pelaku.
Pelaku mengiming-imingi akan memberikan uang jajan kepada korban agar mau membantunya.
Nah, pada saat itu lah, tersangka melancarkan aksi bejatnya.
"Tersangka meminta anak korban untuk membantu membereskan rumah, kemudian tersangka meminta anak korban untuk berbaring di atas kasur dan meminjamkan handphone kepada anak korban. Setelah itu tersangka melakukan aksinya," tuturnya.
Saat ini oknum guru ngaji MAF tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota.
Atas kasus tersebut, MAF dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.
Load more