Guru Ngaji di Garut Jadi Tersangka Pelecehan 10 Anak Laki-laki, Polisi Buka Peluang Jumlah Korban Bertambah
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut penetapan tersangka oknum guru ngaji di Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pihak kepolisian membuka posko pengaduan.
Polres Garut meminta agar siapa saja anak-anak yang menjadi korban pencabulan guru ngaji tersebut diharapkan bisa melapor agar kasus bisa dituntaskan.
"Iya, kita buka posko pengaduan," ungkap Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Rabu (4/6/2025).
Sejauh ini, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Garut masih terus mendalami dugaan asusila yang menimpa 10 anak di Bawah umur.
Diketahui, tersangka adalah guru ngaji yang juga merupakan imam masjid di kampungnya.
Meski sudah memeriksa 10 korban pencabulan, pihak kepolisian membuka kemungkinan ada korban-korban lainnya.
Joko menjelaskan, bagi masyarakat yang menjadi korban dan ingin membuat laporan bisa menghubungi kontak 0811-1340-4040, jika tidak datang langsung ke Markas Polres Garut.
"Iya silakan masyarakat yang merasa anaknya menjadi korban untuk lapor, dan akan dilindungi hak-haknya, eggak usah takut tersebar," ujarnya.
Sebelumnya pelaku berinisial IY (53) ditetapkan jadi tersangka usai diduga mencabuli 10 bocah laki-laki.
Para korban dilecehkan ketika sedang berada di rumah pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat 1 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Tasikmalaya Gatut Ato Rinanto menegaskan, kasus tersebut harus diproses hukum hingga tuntas.
Jumlah total korban harus dipastikan sehingga pelaku dapat dihukum sesuai dengan kejahatannya.
Gatut menegaskan mayarakat harus berani melapor agar masa depan anak utuh dan terjamin. (ant/iwh)
Load more