Sebelumnya, Kapolri meminta kapolres, kasatker dan kapolda untuk membuat akun media sosial agar bisa menerima dan merespons aduan masyarakat dengan cepat.
“Saya harapkan rekan-rekan juga membuat akun untuk melayani pengaduan sehingga setiap ada peristiwa, ada kejadian, itu bisa langsung dijawab oleh akun resmi dan tidak menunggu viral karena setelah lewat dua hari, tiga hari, kecenderungannya akan menjadi viral,” terangnya di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025) lalu.
Kapolri mengatakan penanganan aduan yang ramai di masyarakat tidak bisa hanya diserahkan kepada jajaran Mabes Polri, tapi juga harus diselesaikan oleh jajaran kepolisian di tingkat wilayah.
“Jadi cukup dijawab bahwa kasus tersebut sudah direspons dan kita akan segera menindaklanjutinya dengan progres,” pungkasnya. (ant/nsi)
Load more