Ditangkap Warga Tak Berbusana di Kamar Kos Diduga Berhubungan Sesama Jenis, Dua Pria Aceh Didakwa Maksimal 100 Kali Cambuk
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Dua terdakwa perkara liwath atau hubungan sesama jenis di Aceh dituntut mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menyampaikan tuntutan terhadap pasangan sesama jenis saat persidangan di Mahkamah Syariah Banda Aceh, Senin (3/2/2025).
"Kami tidak bisa menyampaikan berapa tuntutannya karena sidang berlangsung tertutup. Namun, ancaman hukuman maksimal 100 kali cambuk," kata JPU Banda Aceh, Luthfan Al Kamil.
Dua terdakwa berjenis kelamin laki-laki tersebut berinisial AP dan DA.
Mereka adalah mahasiswa di suatu perguruan tinggi di Aceh.
Dua terdakwa tersebut dituntut melanggar Pasal 63 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2024 tentang hukuman jnayat.
Ancaman hukumannya yakni 100 kali cambuk atau 100 gram emas murni, atau pidana penjara 100 bulan.
Meski demikian, Luthfan tidak bisa menyampaikan tuntutan pasti yang disampaikan dalam sidang.
Ia beralasan persidangan berlangsung tertutup sehingga detailnya tidak untuk disampaikan ke publik.
Sebelumnya, kedua terdakwa itu ditangkap warga saat keduanya berada di kamar kos Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Kejadian itu berlangsung pada 7 November 2024 saat kedua terdakwa digerebek warga.
Saat ditemukan warga, AI dan DA dalam keadaan tidak berbusana. (ant/iwh)
Load more