Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk terhadap 10 terpidana qanun jinayat berdasarkan putusan mahkamah syariah
Dua pasangan sesama jenis Delmaza Ahmad dan Apis Irawan ditangkap warga di sebuah indekos, kawasan Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, tanggal 7 November 2024.
Dua terdakwa perkara liwath atau hubungan sesama jenis di Aceh dituntut mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kali. Kedua terdakwa ditemukan dalam keadaan..
Seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Aceh berinisial IR dieksekusi hukuman cambuk setelah ketahuan mesum dengan teman kencannya. Begini kronologinya.
Namun Kedutaan Besar Iran untuk di Madrid memeriksa fakta atas laporan tersebut. Pihak kedutaan memastikan berita hukuman pada Ronaldo tersebut adalah palsu.Â
Dua orang pelaku zina di Kabupaten Aceh Barat, masing-masing jalani hukuman cambuk sebanyak 100 kali yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh
Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Barat membekuk tiga orang bandar judi online di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat
Empat pria di Kota Langsa, Aceh di eksekusi cambuk setelah dinyatakan melanggar syariat Islam dengan Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Selasa (28/6/2022) di halaman Kantor Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah Kota Langsa.
Terbukti terlibat prostitusi, empat pelaku di Meulaboh, Aceh divonis Mahkama Syariat Islam dengan 100 hukuman cambuk. Satu dari empat pelaku jatuh pingsan saat dicambuk
Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Provinsi Aceh, melakukan eksekusi hukuman 17 cambukan terhadap tiga orang warga yang telah terbukti melakukan game judi online.