Detail Foto - Ditangkap Warga Tak Berbusana di Kamar Kos Diduga Berhubungan Sesama Jenis, Dua Pria Aceh Didakwa Maksimal 100 Kali Cambuk
Terpidana (kanan) pelanggar peraturan daerah (qanun) hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Banda Aceh, Aceh, Senin (4/9/2023).
Dua terdakwa perkara liwath atau hubungan sesama jenis di Aceh dituntut mendapatkan hukuman cambuk maksimal 100 kali. Kedua terdakwa ditemukan dalam keadaan..
- galeri foto